SH Sarundajang, Gubernur Sulut |
KABAR MANADO - Meluasnya
konflik agraria, terutama pertanahan di berbagai daerah, mendorong Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk berinisiatif membuat rancangan undang undang
(RUU) tentang pertanahan, sebagai solusi atas permasalahan tumpang tindih
peraturan maupun hal-hal lain yang terkait dengan praktik keagrariaan di negeri
ini.
Dalam rangka menyerap
masukan terkait RUU tersebut, Komite Satu DPD RI di bawah pimpinan Benny
Ramdhani selaku wakil ketua komite sekaligus pimpinan rombongan, Kamis (25/6)
mengunjungi provinsi Sulut.
Agenda pertama tim
Komite Satu yakni menggelar pertemuan dengan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang
(SHS), Wagub Djouhari Kansil sertas Forum komunikasi pimpinan daerah
(Forkopimda) dan pejabat di lingkup Pemprov Sulut.
Setibanya di kantor
Gubernur, tim komite satu DPD RI itu disambut oleh Gubernur dan Wagub. Suasana
akrab pun tampak tercipta di antara mereka, apalagi antara SHS dengan Brani, sapaan
akrab Benny Ramdhani, mantan anggota DPRD Sulut yang dikenal dekat dengan SHS,
semenjak Pemilihan Gubernur 2010, dimana Brani saat itu menjadi satu-satunya
anggota Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung SHS yang dicalonkan Partai
Demokrat.
"Saya perlu
informasikan ke teman-teman, Pak Gubernur ini adalah guru politik saya. banyak
hal yang saya petik dari beliau," ungkapnya, disambut tepuk tangan ratusan
peserta rapat.
Menurut dia, masalah
agraria di negeri ini tak akan pernah selesai selama peraturan perundang
undangan yang ada tumpang tindih, di mana masing-masing sektor punya aturan
sendiri yang tentu tidak selaras dengan peraturan lainnya, sehingga posisi UU
Pokok Agraria tak bisa menjadi payung yang jelas. Celah hukum inilah yang
menurut Brani sering dimanfaatkan oleh para mafia pertanahan di negara ini.
"Kami belum lama
ini melakukan studi banding di Tionghok, ternyata di negeri yang menganut paham
komunis itu, status tanahnya dikenal hanya tanah milik negara dan tanah milik
kolektif petani," ungkapnya. (rbs/tm)
Posting Komentar