![]() |
| (fto/ist) |
Hal tersebut sesuai dengan rapat Pleno yang dilakukan di Kantor KPU Manado beberapa waktu yang lalu. Sebenarnya peluang keduanya untuk melakukan verifikasi masih terbuka, menyusul dikabulkannya permohonan keduanya dalam sidang sengketa.
Namun Palantung-Pardede tidak bisa memaksimalkan waktu tiga hari yang diberikan, sehingga suara keduanya di empat Kecamatan tetap dinyatakan nol.
Mendengar putusan tersebut, nampak keduanya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan mereka, hal itu sangat nampak dari wajah Markus Palantung. (rbs/tm)

Posting Komentar