 |
Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone Dan Stenly Tamo Saat Lakukan Konsultasi Di Kementrian Lingkunan Hidup Dan Kehutanan RI |
KABAR MANADO - Ketua DPRD Kota Manado Nortje Henny Van Bone, didampingi Wakil Ketua BPPD DPRD Kota Manado, melaksanakan konsultasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada hari Selasa, 20 Oktober 2015.
Konsultasi ini diterima oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bapak Agus Supriyanto,SH,MH dan Bapak Rendra KH, Kepala Sub Bagian Pengendalian Pencemaran Kerusaka, Lingkungan Hidup, Limbah dan Sampah.
Dalam dialog yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum itu, Ketua DPRD Kota Manado memfokuskan konsultasi mengenai Luas Hutan Kota dan Pengelolaan Sampah di Kota Manado.
Adapun pemaparan yang disampaikan oleh para kasubbag diantaranya tentang Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, dimana dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan hutan kota.
Acuan lainnya mengenai Hutan Kota tertuang juga dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman penyelenggaraan Hutan Kota, Luas Minimum untuk Hutan Kota adalah 0,25 Ha. Penyelenggaraan hutan kota ditekankan pada fungsinya sebagai penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen serta penyerap polutan dan lain sebagainya.
Selai itu, Penyelenggaraan hutan kota bertujuan untuk kelestarian ekosistem perkotaan. Setiap kawasan tertentu di perkotaan ditetapkan kawasan hutan kota, dimana penyelenggaraannya meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan dan pengelolaan.
 |
Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone Saat Berkonsultasi Bersama Kasubag PPU Biro Hukum Kementrian LHK |
Pengawasan Hutan Kota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik dari Menteri, Gubernur dan Walikota/ Bupati.
Sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalan penyelenggaraan hutan kota. Untuk masalah sampah, yang paling penting dam pengelolaanya adalah Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah. Pengelolaan Sampah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
Permasalahan sampah hampir ada di setiap kabupaten kota di Indonesia.
Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan samaph yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Sampah telah menjadi permasalahan nasional, karenanya penanganannya harus komprehensif.
Daerah yang masih menggunakan sistim pembuangan terbuka (open dumping) dlm pengelolaan TPA sampahnya, maka pihak pemda harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampahdan harus menutupnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya UU No 18/2008 sampai Tahun 2013.
Ppermasalahannya sampai sekarang, masih ada yang masih menggunakan sistim open dumping.
yang harus dilaksanakan sekarang pengelolaannya dengan sanitary landfill.
Kota Manado sendiri, otomatis pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demikian Rendra menutup perbincangan konsultasi.
Banyak permasalahan yang di diskusikan dengan Biro Hukum mengenai permaslahan sampah dan penangannya di Kota Manado oleh Ketua DPRD dan Anggota DPRD Stenly Tamo.
Hasil dari Konsultasi ini, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota tentang siapa yang mengawasi dan mengelola hutan kota serta pengelolaan sampah di Kota Manado.
 |
Ketua DPRD Manado Di Dampingi Sejumlah Legislator Saat Lakukan Konsultasi Di Kemendagri OTDA |
Selain itu juga, Ketua DPRD Kota Manado Nortje H Van Bone bersama dengan sejumlah legislator yakni, Lilly Walandha, Deasy Roring, Michael Kolonio termasuk Kasubag Humas dan Protokoler Inggried Runtunuwu lakukan konsultasi di Kementrian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), yang bertempat di Dirjen OTDA Jakarta Rabu, (28/10) kemarin.
Konsultasi tersebut dalam rangka melakukan persiapan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) badan Kehormatan (BK), mengingat selama lebih dari satu tahun dilantiknya 40 Aleg Manado, tinggal AKD BK yang belum dibentuk.
“Keberadaan BK ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance). Tugas dan wewenang BK yakni menjaga martabat dan kehormatan anggota ewan dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan BK sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD,” kata jelas Arman Kasubdit IV FKDH.
 |
Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone Saat Lakukan Konsultasi Di Dirjen OTDA |
Lebih lanjut dijelaskannya, pembentukan BK ditetapkan melalui keputusan DPRD yang merupakan keterwakilan dari personil dewan, dengan ketentuan untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan sampai dengan 34 orang berjumlah 3 orang, dan untuk DPRD Kabupaten/Kota 35 orang sampai 50 orang berjumlah 5 orang.
“Pimpinan BK terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BK sendiri. Anggota BK dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
Untuk memilih anggota BK, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota BK. Pada intinya berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa pembentukan Badan Kehormatan harus bisa segera dibentuk di Lembaga DPRD Kota Manado,” tambah Ibu Nuryaningsi Kasi Wil IVA Biro Kelembagaan Dirjen OTDA Kemendagri.
 |
Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone Didampingi Legislator ManadoSaat Lakukan Konsultasi Di Dirjen OTDA |
Sementara itu, ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone menyampaikan bahwa keinginan dan harapan Pimpinan dan anggota DPRD juga untuk segera membentuk BK.
“Sejak awal dilantik sebagai pimpinan DPRD, pembentukan BK sudah pernah ada sebelumnya dan masih sementara berproses untuk pembentukannya di DPRD Kota Manado, dan dari hasil konsultasi ini, pimpinan akan segera menindaklanjuti proses pembentukannya di lembaga DPRD Kota Manado,” pungkas Van Bone. (rollysondakh)