(ist)
KABAR MANADO – Sesuai dengan tahapan, Daftar pemilih tetap (DPT) akan diputuskan pada 3 Oktober nanti. Namun sampai saat ini, status warga Tikela masih belum jelas, terkait akan memilih di Kota Manado atau di Kabupaten Minahasa.

Beberapa waktu lalu sejumlah warga Tikela bersikeras tidak mau nama mereka didaftarkan untuk memilih di Minahasa. Meski begitu, Pihak penyelenggara, menurut Komisioner KPU Manado Sunday Rompas, pihaknya sudah mendapat informasi dari Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa.

"Pemilih ini diserahkan ke Minahasa. Tapi kita akan kroscek lagi, apakah Pemkot Manado ada semacam surat ketetapan atau berita acara tentang pencabutan status kependudukan atau pernyataan tidak berlaku lagi KTP bagi pemilih berdomisili di Tikela untuk KTP Manado," terangnya.

KPU akan memastikan dan klarifikasi untuk status tersebut. Diterangkannya hal itu adalah domain pencatatan sipil. Jika sudah, tentu bisa dipastikan pemilih akan terdata di Minahasa.

"Tapi kita juga akan pertimbangkan dari aspek-aspek dalam hal pelayanan pemilih yang memungkinkan masyarakat tidak kehilangan haknya. Itu kita tetap perhatikan. Kita akan kroscek lagi tentang kesepakatan kedua pemerintah itu," tutup Rompas. (rbs)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.