Walikota Manado, GS Vicky Lumentut (ist)
KABAR MANADO – Status warga Desa Tikela yang sempat menjadi persoalan, tampaknya sudah ada kejelasan. Pekan lalu, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan, ada ketegasan dari Gubernur Sulut terkait masalah tersebut.

“173 pemilih yang berada di Desa Tikela yang masih pegang KTP Kota Manado, ditegaskan mereka warga Kabupaten Minahasa. Tidak boleh lagi memilih di Kota Manado,” jelas wali kota.

Diterangkannya, sekalipun memiliki KTP, namun hal itu tidak mengacu pada KTP. Tapi pada statusnya yaitu di Pemkab Minahasa. “Sudah ada persetujuan untuk di-delete di Kota Manado. Ini persetujuan bersama Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa untuk mereka (warga), dicabut dan dihapus dari status kependudukan Kota Manado dan dicatat sebagai penduduk di Pemkab Minahasa. Poin yang saya mau jelaskan, mereka tidak lagi diizinkan untuk memilih di Kota Manado,” terangnya.

Meskipun demikian, ditambahkan Lumentut, ada harapan permintaan dari Gubernur Soni Sumarsono pada Pemkot Manado, layanan sosial dari 173 orang itu masih diberikan.

“Layanan tersebut seperti kesehatan, santunan duka. Kami telah menyatakan siap untuk melakukan itu dan mengamankan petunjuk atau keputusan Pak Gubernur,” Kunci Walikota GSVL. (rollysondakh)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.