Bahkan, Salah-satu juru bicara dari keempat karyawan tersebut mengatakan, mereka pernah diusir pada saat beroperasi di lokasi Bandara Samratulangi tanpa alasan yang jelas.
"Kami hanya ingin mencari tahu apakah ada batasan dari pihak bandara untuk unit Dian Taxi, sebab, sekarang ini kami sudah tidak diperbolehkan lagi masuk di Area Bandara. Bahkan, kami pernah diusir," jelasnya.
Roy Maramis SH yang menerima aspirasi tersebut mengatakan bahwa, keluhan ini akan ditindaklanjuti, dan akan memanggil pihak PT Angkasa Pura sampai pihak Perhubungan untuk sama-sama mencari solusi terkait dengan laporan itu. Selain itu, dirinya sebagai anggota Komisi A DPRD Manado akan melakukan kajian bersama rekan-rekan Komisi lainnya.
“Soal tindaklanjut itu sudah pasti. Tapi perlu ada pembahasan bersama teman-teman Komisi lain yang menjadi mitra kerja. Dan memang situasi dan laporan ini sudah pernah masuk kepada kami Komisi. Kami akan panggil hearing, yang jelas laporan ini akan di Follow Up, kalau perlu kami bersama Komisi B akan turun lapangan. Apabila laporan ini terbukti, ini merupakan arogansi pihak PT Angkasa Pura,” tegas Maramis. (rollysondakh)

Posting Komentar