(fto/ist)
KABAR MANADO – Setelah melewati proses panjang dan cukup alot dengan adanya tarik ulur terkait status Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil walikota Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akhirnya memberikan pengumuman yang menyatakan bahwa, Paslon yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut gugur dalam pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk periode 2015-2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi bersama-sama denga empat Komisioner lainnya yang ikut mengugurkan Paslon Imba-Bobby, karena tidak memenuhi syarat. Paslon Imba-Bobby yang diketahui sudah sejak Jumat kemarin hingga sore hari didampingi ribuan pendukungnya berada di Kantor KPU Manado itu sesuai rekomendasi Bawaslu hany menggugurkan Jimmy Rimba Rogi

Jimmy Rimba Rogi, dalam pernyataanya mengatakan, Bulan Agustus yang lalu KPU sudah meloloskan dirinya bersama Boby sebagai calon dalam Pemilihan Walikota dan Wawali Manado. Namun sekarang KPU juga yang memutuskan untuk tidak meloloskan dirinya.

“Pihak kami akan melakukan banding terhadap putusan tersebut, karena putusan yang dilakukan oleh KPU tidak kuat dan tidak ada dasarnya,” tegas Mantan Walikota Manado ini. (rbs/dk)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.