KABAR MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) akan lakukan klarifikasi keputusan KPU Manado yang meloloskan kembali pasangan calon (Paslon) Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud. Menurut Komisioner Devisi Hukum dan Teknisi, Dr Ardiles Mewoh, klarifikasi dilakukan guna mencari tahu apakah keputusan yang diambil oleh KPU Manado dibawah unsur tekanan atau tidak. "Kami akan melakukan klarifikasi ke KPU Manado terkait kronologis penerbitan berita acara (BA) tersebut," kata Ardiles.

Ditambahkannya bahwa, KPU bersifat mandiri dan setiap keputusan tidak bisa ada intervensi dari manapun. "Yang pasti, KPU itu sifatnya mandiri dan tidak dibenarkan membuat keputusan dibawah tekanan dari siapapun juga. Kalupun itu karena hasil kajian, maka mereka harus pertanggung jawabkan dasar hukumnya," tambahnya.

Diketahui dengan adanya keputusan 'Kontroversial' tersebut sempat membuat terkejut pihak KPU Sulut, bahkan, lima komisioner penyelenggara pemilu tingkat provinsi sulut tersebut langsung mengadakan rapat mendadak.

Sementara itu, Ketua KPU Manado Eugenius Paransi membenarkan kalau paslon Imba-Bobby dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sudah menjadi MS. "Itu Benar, Imba-Bobby memenuhi syarat, dan status TMS sebelumnya telah dicabut," jelas Paransi sembari menjelaskan kalau Imba-Bobby MS karena lima komisioner telah menandatangani berita acaranya. (rbs/km)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.