Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut
KABAR MANADO – Dugaan pelanggaran yang ditemukan pihak Kecamatan Paal Dua beberapa waktu lalu yang menyeret salah satu nama pasangan calon di Manado, ternyata tidak terbukti. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Manado sudah lakukan klarifikasi pada terlapor Evi Tendean dan pelapor pihak kecamatan Paal Dua.

“Terlapor Ternyata tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana yang menjadi dugaan,” Kata Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda di Manado.

Malonda menerangkan, terlapor sudah berikan klarifikasi, barang tersebut dibeli sendiri dan atas nama sendiri dan kemudian dibuktikan dengan nota. “Menurut terlapor, itu tanpa ada maksud mempengaruhi, dan terlapor itu memang benar-benar ingin berdiakonia,” jelas Malonda.

Saat kejadian, yang membawa barang itu adalah Evi Tendean yang memang memiliki hubungan saudara angkat dengan menantu dari salah satu calon. “Jadi, saat ditanya apakah terlapor disuruh oleh salah satu Paslon atau tim, terlapor mengaku tidak dan terlapor juga mampu membuktikan barang tersebut dibeli sendiri,” beber Malonda.

Kemudian, kata Malonda, barang tersebut juga belum sempat dibagikan. Dalam Pasal 73 UU 1/2015 dikatakan, calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. “Unsur itu tidak masuk. Karena terlapor itu kapasitasnya bukan sebagai tim kampanye atau Paslon. Namun terlapor adalah warga masyarakat yang suka memberi dan berdiakonia,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi pada pelapor yakni Pemerintah  Kecamatan Paal Dua dan pelapor mengaku benar bahwa barang tersebut belum sempat dibagikan. Dicegah dulu, kemudian diserahkan ke Panwascam. “Hasil klarifikasi dengan terlapor ternyata sama. Jadi statusnya itu bukan pelanggaran. Karena hasil kajiannya seperti itu. Unsur-unsur yang dalam Pasal 73 itu tidak terpenuhi,” tutur Malonda. (rollysondakh)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.