![]() |
| (fto/ist) |
“Setelah kita pelajari, ada kesamaan dengan putusan yang dikeluarkan untuk kasus Fakfak dan Kaltim. Nah, itu sudah kami sepakati dengan sikap mengambil kasasi,” kata Arif.
Mengapa dilakukan kasasi, Arif mengatakan, hal itu karena ada penjelasan panjang dan ahli hukum KPU sudah pelajari. Dan pada pengadilan saat itu juga menyatakan kalau KPU ingin kasasi dipersilahkan. “Sebenarnya, kami ingin segera menyelesaikan proses pemilihan. Tapi karena ada hal-hal yang membuat ini agak sulit untuk segera diimplementasikan, maka KPU ingin memperjelas dengan lakukan kasasi,” terang Arif.
Dirinya juga menegaskan, tahapan Pilkada 2015 yang kemudian sempat dilakukan penundaan, karena adanya putusan pengadilan. Bagaimana nanti putusan MA mengakibatkan ini diselenggarakan 2016, itu tidak masalah. “Sesunggunya ini kan Pilkada di 2015. Tapi karena sesuatu hal, maka dilaksanakan di 2016. Jadi tidak ada tunda 2017. Bagaimana dan kapan pelaksanaannya, ini tergantung kecepatan putusan yang dikeluarkan oleh MA,” jelasnya.
Disinggung soal putusan PTTUN yang mengatakan KPU melanggar aturan, Arif enggan mengomentari hal itu. “Saya tidak mengomentari isi putusan. Jadi, komentar dan pendapat terkait isi putusan, kita akan tuangkan dalam memori kasasi,” tandasnya.
Ditanya mengenai permintaan Imba untuk melakukan kampanye, Arief mengatakan akan melihat kedepan seperti apa. “Tidak apa-apa mereka menuntut. Nanti kita lihat saja,” pungkasnya.

Posting Komentar