![]() |
| Bobby Daud |
“Kita sudah masukkan gugatan sengketa di Bawaslu. Nanti dari sini baru lanjut ke PTUN, bisa juga kita ke DKPP. Jadi semua ini melekat. Ada unsur pidananya, pelanggaran administrasi, begitupun juga masalah kode etik. Kode etik dari penyelenggara ini perlu dipertanyakan. Kami punya keyakinan kita akan menang dalam gugatan ini,” kata Boby.
Tidak hanya itu, tidak tanggung-tanggung, tuntutan yang dilayangkan Bobby ada dua yakni, yang pertama meminta ditetapkan sebagai pasangan calon lagi. Bila tuntutan ini tak dipenuhi, maka tuntutan kedua adalah meminta Pilwako di tunda.
“Hal itu harus dilakukan, karena kita punya data akurat untuk ke PTUN sampai ke DKPP dan MA,” terang Boby.
Selain itu Ia menerangkan alasan ditunda, karena tahapan-tahapan tidak berjalan sesuai dengan yang disepakati. Tambah lagi ada dua kertas suara yang dicetak dan sudah ditandatangani validasi surat suara. “Kita tahu juga surat suara sudah dicetak. Ada juga beberapa butir yang nantinya akan dibeberkan dan diuji di PTUN siapa yang bersalah dalam kaitan proses Pilkada Manado,” ujarnya. (rollysondakh)

Posting Komentar