Bobby Daud
KABAR MANADO - Bobby Daud didampingi kuasa hukumnya kembali memasukkan gugatan sengketa Pilkada di kantor Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Senin (30/11) lalu. Hal tersebut dilakukan terkait dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado yang dinilai melanggar kode etik. Selain itu, KPU dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi dan ada unsur pidana.

“Kita sudah masukkan gugatan sengketa di Bawaslu. Nanti dari sini baru lanjut ke PTUN, bisa juga kita ke DKPP. Jadi semua ini melekat. Ada unsur pidananya, pelanggaran administrasi, begitupun juga masalah kode etik. Kode etik dari penyelenggara ini perlu dipertanyakan. Kami punya keyakinan kita akan menang dalam gugatan ini,” kata Boby.

Tidak hanya itu, tidak tanggung-tanggung, tuntutan yang dilayangkan Bobby ada dua yakni, yang pertama meminta ditetapkan sebagai pasangan calon lagi. Bila tuntutan ini tak dipenuhi, maka tuntutan kedua adalah meminta Pilwako di tunda.

“Hal itu harus dilakukan, karena kita punya data akurat untuk ke PTUN sampai ke DKPP dan MA,” terang Boby.

Selain itu Ia menerangkan alasan ditunda, karena tahapan-tahapan tidak berjalan sesuai dengan yang disepakati. Tambah lagi ada dua kertas suara yang dicetak dan sudah ditandatangani validasi surat suara. “Kita tahu juga surat suara sudah dicetak. Ada juga beberapa butir yang nantinya akan dibeberkan dan diuji di PTUN  siapa yang bersalah dalam kaitan proses Pilkada Manado,” ujarnya. (rollysondakh)


Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.