KABAR MANADO - Pemerintah kota (Pemkot) Manado menggalakkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2006 tentang petunjuk teknis pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan.

Dan menariknya, pada sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, mendapatkan sanksi denda dan terberatnya hukuman kurungan badan.

Apa yang enjadi langkah pemkot ini pun mendapat tanggapan dan sambutan luar biasa dari Lembaga DPRD kota Manado terkait perda yang nantinya akan mendorong terciptanya kota bersih dan sehat.

“Langkah ini patut diapresiasi. Namun baiknya sudah dari dulu diterapkan, bukan nanti sekarang," kata Richard Sualang.

Sualang sendiri menghimbau agar semua lapisan masyarakat untuk turut mendukung perda ini. Apaplagi menurutnya ada sanksi kurungan badan bagi yang melanggar. "Guna mewujudkan manado bebas sampah, kita semua harus turut mendukung, lagian ada sanksi kurungan badan," tambah Wakil Ketua DPRD Manado ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kota Manado nomor 7 tahun 2016, diatur sejumlah sanksi yang akan diterima siapa saja yang diketahui atau kedapatan membuang sampah sembarangan. Berikut sanksi-sanksinya: (rbs)

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.