Ketua Komisi B DPRD Manado Revanni Parasan mengatakan, dinas terkait dalam hal ini Disperindag yang harus mengevaluasi hal tersebut. "Kami Komisi meminta Disperindag untuk menindaklajuti hal itu, apalagi pihak Multimart terkesan tidak mengindahkan pemberitahuan dari pemerintah dengan tetap memajang bahan jualan tidak sesuai aturan," katanya yang saat itu didampingi Benny Parasan, Jimmy Sangkay, Lilly Walandha dan Arthur Rahasia.
Parasan menambahkan bahwa, ijin usaha akan dicabut, apabila peringatan dari pemerintah berlanjut dilakukan pihak Multimart. Sebab katanya, apa yang ditemukan kali ini sangat merugikan dan membahayakan masyarakat dan konsumen.
"Dalam waktu dekat Komisi akan panggil pihak pengelola untuk meminta penjelasan terkait penemuan itu. Dan jika terus berlanjut ada indikasi ijin dicabut," tegas Parasan yang memimpin sidak tersebut.
Disisi lain, Sekretaris Komisi B Lilly Walandha menuturkan bahwa, kegiatan seperti ini harus dilakukan secara regular. "Baiknya sidak dan turlap seperti ini jangan dilakukan hanya karena ada perayaan dan hari besar," pungkas Walandha. (rollysondakh)