Dalam Sambutannya Assisten Tiga Mengatakan ada dua faktor utama yang menjadi penentu keberhasilan reformasi birokrasi. pertama ialah adanya perangkat aturan yang menjadi pedoman penataan dan pengelolaan birokrasi supaya semakin efektif, efisien dan akuntabel. kedua, namun juga yang paling utama, ialah paradigma/cara pikir kita sebagai birokrat itu sendiri.
”harus kita ingat, bahwa aturan hanyalah alat, benda mati yang tidak mampu membawa kita ke mana-mana, namun kita sebagai men and women behind the gun adalah yang memiliki kebijaksanaan untuk menggunakan alat tersebut bagi kemajuan masyarakat dan bangsa,”ujar Assisten tiga.
Selain itu Assisten Tiga mengajak peserta bimtek supaya mengikuti kegiatan ini dengan perhatian penuh. ”perhatikanlah pasal 34 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa kita harus adil, tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah. kita juga harus tegas, andal, tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, tidak mempersulit, patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar, menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; intinya, kita harus professional,”Tambah Assisten tiga.
Dalam Sambutannya juga Kabag Orpeg mengatakan bahwa factor utama keterpurukan pelayanan public adalah lemahnya etika sumber daya manusia(SDM).
“dan tujuan diadakan bimtek ini adalah merubah pola pikir(mind set) dan budaya kerja(culture set) pelayanan aparatur sipil negara yang ada di lingkungan secretariat daerah kota manado”papar kabag Orpeg. Ditambahkannya juga bahwa sasaran yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah perubahan perilaku aparatur sipil Negara sebagai pelayan public yang memiliki sikap mental dan perilaku yang mencerminkan keunggulan watak,keluhuran budi dan asas etis.
Sementara itu Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) melalui kepala perwakilan Helda Tirayoh dalam pemaparan materinya tentang sikap dan perilaku dalam pelayanan public mengatakan bahwa pelayanan publik berkaitan erat dengan UU No 5 Tahun 2014 dan erat hubungannya dengan ASN. “Pegawai Negeri Sipil sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara yaitu Sistem Manajemen Kepegawaian yang meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pension. “ Ujar Helda.(sob)

Posting Komentar