MANADO, (METROMANADO)-Seperti yang tertulis dalam pasal 46 ayat (1) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPS, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS yang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Manado menerima Ketua KPU Manado Eugenius Paransi dan para Ketua PPK dalam rangka konsultasi mengenai pengisian Sekretaris PPK, staf sekretariat PPK,Senin 25/5/2015.
Sekretaris Daerah Kota Manado Ir.M.H.F Sendoh yang didampingi oleh asisten Satu Kota Manado Mengatakan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah tentang Pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015.

“pemerintah juga akan mengusulkan nama-nama sebagai salah satu pertimbangan yaitu pengalaman ,dan khusus untuk staf secretariat akan disuplai yang terbaik untuk membantu paling tidak harus menguasai IT”ujar Sekda.
Sekda juga menambahkan bahwa nama-nama tersebut juga nantinya akan diusulkan oleh camat tapi juga harus berkonsultasi dengan PPK.

“nama –nama diusulkan oleh camat tapi harus dikonsultasikan dengan PPK, dan nantinya hasil konsultasi baik camat dan lurah dan PPK nanti akan ada nama calon sekretaris PPK dan nama staf disekretariat PPK,sehingga ketika nanti ada SK penetapan tidak ada komplain”Tambah Sekda.
Sementara itu Ketua KPU Manado Eugenius mengatakan nantinya nama-nama yang diusulkan menempati posisi Sekretaris PPK, staf sekretariat PPK, harus yang mrmpunyai integritas dan independent. Selain itu juga Ketua KPU Kota Manadomenyerahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPS, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(lia)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.