Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Verra Lihawa SH MH itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustari Ali SH, menghadirkan Evie Dajoh, Bendahara di SMP Negeri 1 Sonder.
Pada kesaksian Evie mengaku, dana-dana bantuan itu memang ada dan rekening pencairan semua menggunakan atas nama SMP Negeri 1 Sonder. “Hingga saya hadir di persidangan ini, saya tidak pernah menerima kwitansi pembelian barang. Namun, saya akui kalau untuk pembelian barang saya dan terdakwa telah merekayasa,” kata saksi Evie.
Diketahui, terdakwa Margotje yang adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sonder, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, telah menerima dana BOS dan Block Grant sekitar Rp600 juta-an. Tapi sayang, dari kedua dana bantuan itu, tidak diperuntukan dengan sebenarnya, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp310.643.899.
Akibat ulah terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (ten)

Posting Komentar