KABAR MANADO – Dalam Rangka Penyampaian dan Penjelasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2015, Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi Sulawei Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna di ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut (13/8) yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Drs.Steven Kandouw didampingi oleh para wakil ketua.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jouhari kansil, pejabat TNI Polri, Forkompida serta segenap anggota Deprov Sulut.





Sementara itu, Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang dalam isi sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sudah terus memantapkan tekad, komitmen serta eksistensinya dalam melaksanakan tugas tanggungjawab sekaligus amanah yangb dipercayakan oleh rakyat untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi daerah Provinsi Sulut pada khususnya.

SHS juga menjelaskan bahwa, saat ini Pemerintah Provinsi sementara diperhadapkan oleh berbagai agenda penting dan strategis, termasuk agenda yang sementara diikuti saat ini, dimana dari kesemuanya itu membutuhkan perhatian dan kepedulian, sebagai wujud totalitas pengabdian kepada bangsa dan Negara.
SHS sendiri mengakui bahwa sampai saat ini masih terus terekpresikan semangat juang, tekad dan komitmen dari pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRD Provinsi yang selalu memiliki tindak gerak berkolaborasi yang kiranya akan tertuang melalui Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2015, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berkaitan dengan hal tersebut, SHS juga menyampaikan bahwa, meskipun penyusunan dan pelaksanaan APBD yang sedang berjalan saat ini yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) No.37/T.A  2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2015, namun sangat disadari bahwa dalam pelaksanaannya senantiasa diperhadapkan dengan berbagai dinamika yang menuntut perlunya dilakukan perubahan terhadap APBD Provinsi Sulut, dimana kesemuanya itu diperlukan kejelian dan kecerdasan sekaligus kearifan semua stake holder pembangunan terutama bagi jajaran eksekutif, yang didorong oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut untuk mengelola perubahan yang dimaksud, agar dapat berjalan di koridor sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku demi terlaksananya pembangunan daerah. Untuk itu, sebagaimana agenda Paripurna saat ini, sangat perlu disampaikan disini terkait pengajuan rancangan perubahan APBD  Tahun Anggaran 2015 ini dimungkinkan pelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam Permendagri RI No 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas  Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah antara lain menegaskan bahwa, perubahan anggaran dapat dilakukan sehubungan dengan adanya:

1.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau KUA
2.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan antara jenis belanja
3.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan tahun anggaran berjalan
4.Adanya keadaan darurat
5.Keadaan yang sangat luar biasa

Maka dalam konteks penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Sulut, pengajuan rancangan perubahan APBD tahun 2015 dilatar belakangi oleh beberpa pertimbangan strategis, antara lain: Karena adanya tambahan pendapatan APBD Provinsi Sulut, adanya program dan kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahun 2015 serta program dan kegiatan yang perlu mendapat tambahan anggaran  pada perubahan tahun anggaran 2015. (rollysondakh/red)




Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.