KABAR MANADO - Mulai hari Senin, 17 Agustus 2015, Verifikasi dan Pencairan Santunan Dana Duka bagi Warga Penduduk Kota Manado sesuai Komitmen Bersama SKPD yg berkompeten ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari, ulangi hanya 2 hari, diserahkan pada saat upacara/Ibadah Pemakaman,,diserahkan oleh Camat/Lurah diterima oleh Keluarga ybs,
Mekanismenya sbb :

1. Camat/Lurah/Kepala Lingkungan sesegera Mungkin melaporkan / menyampaikan Data Penduduk yang meninggal yaitu :

a. Nama Lengkap (sebaiknya disertai NIK)
b. Tempat/Tanggal Lahir
c. Alamat Kelurahan dan Lingkungan,
2. Data tersebut dapat dikirim melalui medSos Pemkot Manado ForS-One (Untuk sementara sambil akan dipersiapkan media khusus untuk ini), dan atau SMS ke nomor HP Info Capil khusus SMS No HP. 0812-1169-7271.

3. Setelah diterima data tersebut langsung di Verifikasi oleh Operator Data Base Disdukcapil, diolah paling lambat 2 (dua) Jam, kemudian apabila Ybs penduduk Kota Manado Rekomendasi langsung
Diantar ke Badan Keuangan (BPKBMD), namun apabila ternyata Ybs tidak terdata dalam Data Base Penduduk, maka akan Di konfirmasi kembali kepada Camat dan Lurah.

4. Semoga harapan kami Semua yang Memiliki niat membantu dengan hati yang Tulus kepada saudara kami yg ditimpa Duka, sebagaimana juga yang selalu di Beri perhatian khusus oleh Walikota kita Bapak G.S. Vicky Lumentut, akan benar Benar mendapatkan perhatian khusus Pula bagi kita yg menanganinya, yaitu Melaksanakan komitmen paling lambat Dana Santunan Duka diterima oleh Keluarga yang berduka, sekali lagi Selambat-lambatnya 2 hari saja.
Catatan : berkas kelengkapan pencairan tetap dibawa ke BPKBMD krn harus jelas ahli waris yg menerima. (lly)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.