(ist)
KABAR MANADO — Teka-teki soal putusan Bawaslu terhadap sidang sengketa Pilkada Sulut yang melibatkan pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L)-David Bobihoe dan KPU Sulut terjawab sudah. Rabu (16/9), Bawaslu Sulut memutuskan bahwa E2L tidak boleh maju di Pilgub, sementara pasangannya David Bobihoe diakomodir.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada partai Golkar untuk mencari pengganti saudara Elly E Lasut,” tutur Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda dalam sidang yang berlangsung sekira 2 jam itu.

Dengan tidak terakomodirnya E2L, maka Golkar sendiri diprediksi bakal mengusung sejumlah nama di antaranya Stevanus Vreeke Runtu dan Jerry Sambuaga. Diketahui, E2L dinyatakan tidak lolos dikarenakan masih berstatus tahanan dan masih akan melanjutkan masa tahanan hingga Agustus 2016. Dan oleh Bawaslu, eks bupati Talaud itu diminta untuk menyelesaikan kewajiban hukum terhadap negara.

Sementara, kepada KPU Sulut diminta untuk memperbaharui surat putusan tentang penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur 2015 dan memberikan waktu selambatnya tujuh hari untuk tiga partai pengusung mencari pengganti. Sekedar referensi, dalam sidang putusan yang sempat molor berjam-jam itu, E2L dan David Bobihoe tidak terlihat. Mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukum mereka. (Rollysondakh)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.