(ist)
KABAR MANADO – Kabar yang menyudutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado dikarenakan telah meloloskan calon kepala daerah Jimmy Rimba Rogi (Imba), dibantah keras Ketua KPU Manado Eugenius Paransi. Dirinya mengatakan apa yang telah diputuskan KPU, sudah sesuai dengan PKPU.

“Mengapa KPU Manado meloloskan Imba, karena kita mengacu pada surat KPU RI nomor 507. Itu yang menjadi pedoman kami,” katanya.

Dijelaskan Paransi, dari surat tersebut, mengatakan bagi narapidana berpatokan pada tanggal bebas akhir dengan berpedoman surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

“Nah, tanggal bebas akhir sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemenkumham dari Pak Imba dan Pak Elly Lasut berbeda. Kalau Pak Elly bebas akhirnya 24 Agustus 2016. Kalau Imba bebas akhirnya 29 Desember 2014. Ini surat yang menjadi patokan kami,” terang Paransi.

Dibeberkannya, tanggal bebas akhir Imba cocok dengan surat yang dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang tertulis tanggal bebas akhir Imba yaitu 29 Desember 2014. “Itulah yang jadi patokan kita. Berdasarkan pedoman dari KPU RI itu, KPU Manado dan KPU Sulut sudah jalan. Inilah yang membuat statusnya berbeda, kenapa Imba lolos. Ini hal yang krusial yang perlu kita tegaskan, agar publik bisa mengerti juga tentang persoalan ini. Yang jelasnya seperti itu,” terang Paransi. (Rollysondakh)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.