![]() |
| (ist) |
Hal ini disampaikan oleh Ferry Siwi Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Manado. "Mereka masih menerima gaji, tapi tunjangan oprasional sudah lama berhenti,"kata Siwi.
Lanjut dikatakan, mengenai jumlah gaji dia belum tahu pasti sebab tiap anggota berbeda dan paling kecil Rp 20 juta. Kemudian aturan calon wakil Walikota yang sudah mengajukan PAW masih bisa menerima gaji.
"Kami mengikuti aturan saat pengangkatan oleh Gubernur sesuai Surat keputusanya, dimana jika belum dinyatakan berhenti maka masih boleh menerima gaji. Yang boleh menghentikan penerimaan gaji Aggota Dewan adalah SK pemberhentian Gubernur. Sedangkan tunjangan kinerja dan lain sebagainya sudah diberhentikan lebih awal,"ujarnya.
Menurut dia penggantian antar waktu (PAW), akan berproses sampai ke Provinsi. Dimana surat ini akan diteruskan ke Walikota untuk meminta pemberhentian langsung kepada Plt Gubernur.
"Surat ini akan diferivikasi oleh KPU, dimana pada tanggal 24 Oktober adalah keputusan untuk SK pengunduran diri. Mereka juga menunggu surat tersebut paling telat ditanggal yang sama,dengan tanda tangan dari bapak Gubernur Sumarsono,"kunci Siwi di Manado. (rollysondakh)

Posting Komentar