KABAR MANADO - Teguran Keras disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Ir.M.H.F Sendoh kepada pengelola Guest House Istanaku yang bertempat di Komo Dalam,Kelurahan Lawangirung Rabu,4/11/2015.

Adapun perihal teguran keras oleh Sekda dikarenakan pihak pengelola Istanaku membongkar trotoar yang rencananya akan dijadikan tempat Parkir oleh pihak Istanaku.

“Jumat minggu lalu sudah saya tegur ketika pengerjaannya masih sebagian,dan sudah ditanyakan tentang pekerjaan ini apakah ada ijin dari pemerintah setempat,” ujar Sekda.

Sendoh Juga menambahkan bahwa, jika ingin merubah harus ada ijin dulu dari pemerintah dikarenakan fasilitas public ini adalah milik Negara dan dibiayai oleh APBD.

“Jangan main bongkar atau main rusak. okelah kalau nanti setelah dibongkar dibuat lebih bagus lagi tapi semuanya itu harus mengikuti aturan. konsultasi dulu ke dinas PU,” tegas Sekda.

Lanjut dikatakan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada perusak fasilitas milik negara. Sementara itu Sekda ketika menyambangi pengelola guest house istanaku hanya diterima oleh Supervisor oprasional Heri Susanto dengan alasan pemilik sedang tidak berada ditempat. (lly)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.