Menurutnya, pihak KPU provinsi yang plin-plan dalam mengambil keputusan sudah menjadi suatu gambaran ketidakmampuan KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.
"Sangat disayangkan adanya putusan MS, TMS, dan MS lagi. Kenapa nanti paslon no urut dua sudah 40 kali lakukan kampanye sesuai tahapan yang berikan pihak KPU baru putusan tersebut diambil. Jangan di obok-obok lah," tandas Palinggi dengan nada tinggi.
Lanjut dikatakan, seharusnya dari awal KPU sudah harus menentukan status dari paslon Imba-Bobby, putusan membingungkan oleh pihak penyelenggara pilkada dapat mempengaruhi akan stabilitas keamanan di Kota Manado. "Kalau memang dari awal sudah di TMS kan, kenapa sekarang di MS lagi, TMS saja terus, nanti keputusan itu akan dipertanggungjawabkan bersama," jelas Palinggi kembali. (tim/km)

Posting Komentar