Hal itu terkait dengan putusan KPU Sulut yang memutuskan bahwa, Pasangan Calon (Pasangan Calon (Paslon) no urut dua tersebut tidak memenuhi syarat alias TMS, untuk ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Putusan KPU tersebut dipertanyakan oleh Stevanus V Runtu dalam hearing bersama pihak KPU Sulut dan Bawaslu Rabu, (25/11).
Lanjut Pelaksana tugas (PLT) Ketua DPRD Sulut itu mempertanyakan soal keputusan KPU yang dianggap bertolak belakang dengan peryataan dari Bawaslu terkait hanya me-TMS kan Panglima Imba bukan Bobby Daud.
"Saya dapat info Paslon No urut dua TMS, dan berlaku bagi keduanya atau pasangan, sedangkan Ketua Bawaslu menjelaskan kalau yang di TMS hanya Imba, wakil tidak. Saya ingin kejelasan dari KPU Sulut tentang putusan yang menyatakan kalau Imba-Bobby TMS, apa dasar hukumnya," pungkas Runtu.
Politikus senior partai berlambang pohon beringin tersebut menegaskan bahwa, dengan adanya penjelasan yang berbeda antara KPU dan Bawaslu dengan putusannya, selain menjadi tanya tanya, sebagai partai pengusung merasa dirugikan.
"Perlu ada penjelasan kepada kami terkait perbedaan keterangan antara KPU dan Bawaslu, sebab, kami sebagai partai pendukung merasa sangat dirugikan, apalagi sebagai calon. Tambah lagi, waktu yang sudah semakin dekat ini tiba-tiba digugurkan. Dan bagi kami tidak adil. Sebenarnya ini kewenangan siapa, TMS, MS tiba-tiba di TMS lagi. Seolah-olah dipermainkan. Maka dari itu harus dijelaskan supaya rakyat tahu, dan kami DPRD dapat memberikan penjelasan, agar nantinya tidak menimbulkan tanda tanya seperti ini," (rollysondakh)

Posting Komentar