Tim I Manguni mendapat petunjuk tersangka setelah mempelajari kasus tersebut. Dan akhirnya mengarah kepada tersangka inisial ZA alias Zulfikar, (22), warga Tinombala Lorong II Kota Bitung.
Tanpa perlawanan, tersangka dibekuk Tim Manguni di tempat kost Tinombala Lorong II Bitung, dari penyergapan tersebut, Tim menyita sejumlah barang elektronik yang diketahui dibeli dari hasil Curat. Tim Manguni juga meminta dukungan Doa, karena saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga masih berkeliaran di Manado dan sekitarnya. (red)

Posting Komentar