![]() |
| Walikota GSVL Saat Sosialisasikan Dana Bantuan 213 Milliar |
Walikota GSVL menjelaskan bahwa, dan kewenangan dan tanggungjawab soal penyaluran dana tersebut ada di pihak pemerintah pusat yakni, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Proses penyaluran bantuan dana korban bencana, itu merupakan tanggung-jawab dan kewenangan pihak BPBD Kota Manado dan kelompok yang telah disepakati oleh pemerintah pusat. Sehingga soal siapa-siapa nama warga yang berhak menerima dana bantuan itu, seperti diketahui telah ada di pihak pemerintah pusat dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar GSVL.
GSVL sendiri menghimbau agar warga jangan mudah terprovokasi dengan orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin memanfaatkan hal itu dengan nuansa politik saat ini. "Jadi tidak benar kalau ada orang yang datang mengaku-mengaku, boleh memasukkan nama warga untuk menerima dana bantuan bencana itu hanya karna nuansa politik Pilkada. Mari kita warga Kota Manado jangan mudah dibodohi, dan jangan sampai terprovokasi. Kita harus bisa ciptakan keamanan dan kedamaian, pilihan boleh berbeda tapi keutuhan dan kerukunan diantara kita harus terus dijaga serta dipertahankan," kunci Walikota GSVL yang sekaligus sebagai ketua APEKSI itu. (tim/km)

Posting Komentar