Menurut Tambuwun, tarian yang menampilkan liukan tubuh wanita setengah TL di atas panggung itu merusak norma-norma kesusilaan.
“Ditegaskan kembali, agar tarian tersebut untuk dihentikan. Apalagi hal itu sudah melanggar norma susila, tambah lagi praktek tersebut tidak diperbolehkan dalam Perda Pariwisata," tandasnya.
Untuk diketahui, pihak DPRD Manado akan menindaklajuti dengan memanggil hearing pengelola, termasuk Dinas terkait. Lebih lanjut, Politisi Hanura ini meminta pihak eksekutif dalam hal ini instansi terkait untuk melakukan tindakan terhadap kebijakan asal-asal dari manajemen Club Cloud9. (rbs)
Posting Komentar