Arthur Paath
Manado (KM) - Komisi A DPRD Manado lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementrian Agraria Dan Tata Ruang. Dalam kegiatan tersebut membahas soal materi terkait Perijinan RTRW di Kota Manado.

Kepada kabar manado, Arthur Paath menegaskan bahwa setiap bangunan yang ada di Manado khususnya harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW. "Tidak ada alasan, semua ijin bangunan harus mengacu pada Perda RTRW," kata Paath saat dihubungi via telepon Rabu.

Kunker yang dilaksanakan sejak Selasa, (27/09) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Royke R Anter dan para anggota seperti Arthur Paath, Syarifudin Saafa, Michael Kalonio, Hengky Kawalo, Robert Tambuwun dan Mona Kloer. (rollysondakh)
picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.