Arthur Paath |
Kepada kabar manado, Arthur Paath menegaskan bahwa setiap bangunan yang ada di Manado khususnya harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW. "Tidak ada alasan, semua ijin bangunan harus mengacu pada Perda RTRW," kata Paath saat dihubungi via telepon Rabu.
Kunker yang dilaksanakan sejak Selasa, (27/09) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Royke R Anter dan para anggota seperti Arthur Paath, Syarifudin Saafa, Michael Kalonio, Hengky Kawalo, Robert Tambuwun dan Mona Kloer. (rollysondakh)