KABAR MANADO - Bertempat di Gedung Keuangan Negara jalan Bethesda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado menghadiri rapat pengurusan piutang negara atas nama penanggung hutang PDAM kota manado (PT AIR MANADO).

Dalam Hal ini membahas Hutang PDAM kepada Negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran. Seperti yang diketahui nilai hutang Sesuai PMK No.114/PMK.06/2012 Cut Off pada tanggal 04 Juli 2013. Hutang Pokok Rp. 19.009.736.762,65 dan A. Bunga Rp. 24.897.736.762,65. B. Denda Rp. 58.875.087.890,69C. Ongkos: Rp. 9.498.754,96, ditambah Jumlah Penyerahan: Rp. 102.792.258.050,95 dan Biaya Adm PUPN 10% berjumlah Rp. 10.279.225.805,10, Sehingga Total Hutang Rp. 113.071.483.856,05.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggo Malut Bapak Mahmudsyah , Pemerintah Kota Manado yang diwakili oleh Sekda Hafrey Sendoh memaparkan tanggapan Pemkot Manado yakni,  Ada dua mekanisme penyelesaian.

“Yang pertama, PT. Air Manado menyetorkan kontribusi kepada PDAM Manado, selanjutnya PDAM Manado menyetorkan ke rekening KPKNL Manado. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan dari DPRD maupun BPK. Kemudian  yang kedua PT. Air Manado menyetorkan kontribusi ke kas daerah, selanjutnya Pemkot Manado menyetor ke rekening KPKNL.  Dan untuk alternatif kedua ini akan ditata dalam APBD P 2015,” ujar Sekda.

Sementara itu tanggapan dari Dirut PT. Air Manado  Ir. Otniel Kojansow, MS.i mengatakan. “Merupakan joint venture antara perusahaan Belanda dan Pemkot Manado dengan pembagian saham 51 % milik BV. Tirta Sulawesi dan 49 % milik PDAM Kota Manado,“ jelas  Kojansouw.

Selain itu Dirut PT Air Manado menambahkan ini juga merupakan Bentuk kerjasama PT. Air Manado dalam mengelola air minum dan menggunakan aset PDAM Manado dengan kewajiban memberikan kontribusi ke kas Daerah setiap tahun yaitu pada 5 tahun pertama 2007 – 2011 dan hal itu ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara BV. Tirta Sulawesi dengan PDAM Kota Manado sebesar 11 M, kemudian pada tahun selanjutnya ditentukan berdasarkan RUPS  juga Pembayaran sesuai kemampuan PT. Air Manado, setiap bulan 50 juta akan dimulai bulan Juli 2015 disetor ke kas daerah.

Selain dari PT.Air Manado, hadir juga dalam rapat tersebut Perwakilan dari PDAM Manado yang ikut memberikan tanggapannya, diungkapkan bahwa sampai saat ini pejabat direktur PDAM belum ada pengganti sehingga proses penyelesaian hutang mengacu pada BA Kesepakatan tanggal 16 September 2014. “PDAM tidak bisa menyetor ke KPKNL karena Direktur mengundurkan diri. ,Apabila ada pembayaran hutang melalui Pemerintah Kota Manado mohon dapat diberikan keringanan hutang dan Pembayaran yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok,” ungkap  Kepala Bagian Umum PDAM Manado ibu Silvana Montolalu, SE.

Dalam rapat kali ini juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan BMD Kota Manado Drs. Manarsar Panjaitan, Msi menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Manado/PDAM Manado sejak 2007-2011 telah menerima kontribusi dari PT. Air Manado kurang lebih sebesar 11 M. ”Kontribusi tersebut di atas akan dianggarkan dalam APBD P untuk pembayaran hutang PDAM kepada KPKNL Manado. Pemerintah Kota Manado setiap tahun dianggarkan minimal Rp. 1 M dimulai APBD P tahun 2015. Selanjutnya akan ditata setiap tahunnya dalam APBD. Pemerintah Kota Manado mohon dapat diberikan keringanan hutang dan Pembayaran yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok,” ujar Manarsar.

Adapun melalui pemaparan dari masing-masing pihak, maka hasil rapat tersebut adalah Hutang PDAM Manado kepada Negara akan dilakukan secara mengangsur melalui Pemerintah Kota Manado dari hasil kontribusi PT. Air Manado yang telah diterima sejak tahun 2007-2011 kurang lebih sejumlah Rp. 11 M, dan untuk tahun 2015 direncanakan pembayaran minimal Rp. 1 M melalui APBD P tahun 2015 paling lambat minggu pertama bulan Desember 2015. Selanjutnya akan ditata setiap tahunnya dalam APBD.

Pemerintah Kota Manado meminta diberikan keringanan hutang dan Pembayaran yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok. PT. Air Manado berkewajiban menyetorkan kontribusi setiap bulan minimal Rp. 50 juta kepada Pemerintah Kota Manado melalui kas daerah yang selanjutnya sebagian akan diperhitungkan sebagai pembayaran angsuran hutang PDAM Manado. Apabila rencana tersebut di atas tidak terealisasi maka KPKNL Manado akan meningkatkan pengurusan ke tahap selanjutnya. (lly)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.