Sam Sacrul Mamonto, Ketua DPRD Boltim (ist) |
Hal tersebut diakuinya mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pewakilan Daerah (DPD), DPRD untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaannya saat resm
i sebagai calon kepala daerah.
Mamonto sendiri mengungkapkan bahwa, ini merupakan konsekuensi sebagai warga negara yang baik dan juga taat pada aturan.
"Sebagai Politisi tentunya harus memiliki Komitmen. Saya bukan politisi yang plin-plan, dan takut kehilangan jabatan. Kalau memang aturan mengharuskan saya mundur dari jabatan, maka saya akan ikut aturan itu. Saya tetap maju di pilkada Boltim," tegas mantan ketua KPU Bolmong tersebut.
Dia menceritakan saat masih menjabat ketua KPU Bolmong pun, rela melepas jabatannya saat memutuskan menjadi kader PAN dan mencalonkan diri di pileg silam. (rbs)
Posting Komentar