Menurut Walikota, jika saat ini pihaknya belum melakukan pergantian jabatan Dirut PA Pasar, lebih disebabkan karena status hukum Jemmy Kowaas yang belum memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Saya menghormati hukum. Itu sebabnya jika belum ada keputusan hukum yang mengikat, terkait penahanan Jemmy Kowaas sebagai tersangka dugaan korupsi di PD Pasar Manado, maka saya belum berani menggantinya,”jelas Walikota, Selasa 14/07/2015) lalu.
Walikota kemudian mengajak segenap anggota DPRD untuk bersabar, dan menunggu proses hukum yang sedang didalami pihak penegak hukum.
“Kami belum lakukan penggantian disebabkan proses Hukum pejabat yang lama masih berlangsung. Belum ada keputusan Final. Namun demi menjawab aspirasi masyarakat melalui DPRD Manado, kami telah sepakat bersama Sekretaris Daerah juga sesuai rekomendasi BPK yang harus menempatkan perwakilan Pemerintah Kota untuk duduk sebagai pengawas di PD Pasar. Untuk itu, telah di tunjuk Asisten II Setda Kota Manado, saudara Rum Usulu,” ujar Walikota.(lly)
Posting Komentar