Kegiatan tersebut guna menindaklanjuti keluhan dari sejumlah dokter muda yang sampai saat ini belum mendapatkan ijazah pasca iudisium setahun berselang. Bahkan dengan begitu, pihak pimpinan Unsrat dinilai menganggap remeh Lembaga DPRD Sulut, sebab, Rektor Unsrat Manado Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc, DEA bersikukuh untuk menolak mengeluarkan rekomendasi Komisi IV dalam menandatangani ijazah tersebut, Dengan tetap berdasarkan Undang-undang.
Perlu diketahui, berdasarkan data bulan Agustus-Desember tahun 2014, yang sudah di-iudisium tapi belum memiliki ijazah berjumlah 70 orang. Sedangkan sisa 80 orang, merupakan wisudawan dari Januari hingga sekarang. Penyebabnya, dalam ketentuan kelulusan pada Undang-undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 36 Ayat 1 menyebutkan bahwa, untuk menyelesaikan profesi dokter, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah.
“Uji kompetensikan hanya sebagai tes kompeten kami sebagai dokter untuk digunakan dalam berpraktek. Namun diantara kami tidak semua dokter ingin berpraktek. Maka dari itu, menurut saya UK tersebut tidak wajib bagi kami,” tutur Jack Saripantun, salah satu mahasiswa yang belum mendapatkan ijazah.
Jack sendiri berharap, ijazah yang ditahan pihak Unsrat bisa ditanda-tangani rektor. “Memang dalam undang-undang kami wajib mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan ijazah. Tapikan undang-undang itu tidak pernah menyebutkan jika ijazah kami harus ditahan. Kami menilai surat edaran ini menabrak undang-undang,” kunci Saripantun. (lly/rm)
Posting Komentar