KABAR BITUNG - Kawasan masata kota Bitung yang lahannya di eksekusi Jumat, (05/02) dinilai tabrak aturan, dikarenakan tidak adanya dasar yang kuat untuk di lakukan eksekusi.

“kami diminta warga dan masyarakat untuk mendampingi, dan sesuai pantauan, eksekusi ini hanya dilakukan berdasarkan SK tanpa melihat adanya perundang-undangan selanjutnya yang lebih tinggi. Jadi pemerintah kota Bitung sudah melakukan pelanggaran hukum yan berat terkait eksekusi ini,” ujar Aryati Rahman.

Lanjut dikatakan Aryati bahwa, pemerintah tidak pernah lakukan mediasi, hingga hal ini bisa dikatakan perlakuan sepihak.

“Surat untuk eksekusi ini ada di masyarakat tanggal 5 Januari yang lalu, tapi pemerintah tidak pernah datang untuk bersama dengan masyarakat hingga saat ini setidaknya untuk mediasi mengenai relokasi. Jadi menurut kami, ini adalah tindakan sepihak dari pemerintah. Dan ini merupakan pelanggaran hukum berat,” tutupnya. (rbs/bm)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.