Yongkie Limen |
Terkait dengan hal itu, puluhan warga Sindulang mendatangi kantor DPRD Kota Manado, Rabu (25/5/16) untuk meminta keadilan kepada para legislator agar mendesak pemerintah kota menunda penertiban bangunan liar tersebut.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung pemerintah kota. Tapi ada hal yang perlu dibijaksanai oleh pemerintah bahwa, dengan adanya usaha kuliner di Boulevard Dua, telah merubah perekonomian warga. Kami berharap, pemerintah memberikan kebijakan kepada kami agar bisa berusaha kuliner di lokasi itu, hingga pemerintah kota akan menggunakan kawasan tersebut. Dan jika akan dipakai, kami siap akan membongkar sendiri bangunan yang sudah kami dirikan,” kata Febro Takahendang, perwakilan pendemo.
Sementara itu, Maria Kaawoan Lurah Sindulang Satu mengatakan, setelah dirinya berkoordinasi kepada Sat Pol PP, penertiban ini bertujuan untuk menjaga estetika kota. Karena dari jembatan Soekarno, Sindulang Satu hingga ke Karang Ria tidak boleh ada bangunan yang berdiri.
“Saya sendiri warga sindulang, jadi setidaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. Tapi sebagai perwakilan pemerintah saya sudah menjelaskan kepada masyarakat terkait penertiban ini merupakan instruksi pemerintah. Dan memang ini harus dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kaawoan bahwa, sebelumnya sudah pernah membuat surat pemberitahuan, sekaligus menghimbau agar masyarakat untuk tidak lagi membangun. "Pada bulan awal April saya sempat membuat surat himbauan kepada masyarakat disitu untuk tidak lagi penambahan bangunan di wilayah tersebut. Dan warga yang sudah berjualan disitu juga sudah saya sampaikan larangan berjualan di wilayah tersebut dan warga pun menerima itu. Tapi mungkin saja, warga kaget karena langsung dilakukan pembongkaran,” ungkap Lurah.
Pada kesempatan itu juga, Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen yang turut hadir dalam pertemun tersebut minta Kebijakan Pemkot Soal Pelaku Usaha di Boulevard Dua.
“Saya datang disini bukan berkapasitas sebagai anggota dewan provinsi, tapi kehadiran saya sebagai warga penduduk Sindulang. Saya menghimbau kepada pemerintah kota untuk memberikan kebijakan khusus bagi warga pelaku usaha rumah makan di Boulevard Dua untuk diberikan kesempatan berjualan hingga akhir tahun 2016 ini. Dan bila kebijakan tersebut diberikan, saya sendiri menjamin awal tahun 2017 nanti, mereka sendiri yang akan membongkar bangunan usaha tersebut,” imbau anggo DPRD Sulut ini.
Menjawab permintaan warga, Sonny Lela, legislator Manado yang ikut menerima aksi warga Sindulang menegaskan bahwa, Walikota Manado telah memerintahkan penundaan penertiban tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Walikota Manado dan beliau telah memberikan perintah untuk menunda eksekusi pembongkaran tempat usaha di Bolevard Dua. Dan ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa dan berpihak kepada masyarakat,” tegas ketua Fraksi Golkar ini.
Kehadiran warga Sindulang tersebut diterima oleh Syarifudin Saafa, Markho Tampi, Sonny Lela, Arthur Paath, dan Apriano Saerang. (rbs/bm)