“Dia memberhentikan anggota dengan seenaknya, tidak mengikuti aturan AD/ART keorganisasian. Ini jelas merupakan pelanggaran,” jelas Wakil Ketua Umum DPP KNPI Arsi Divinubun.
Lebih lanjut dijelaskan Arsi bahwa, KLB digelar pada Jumat pagi dengan hasil memberhentikan Fahd dari Ketua Umum DPP KNPI.
”KLB dihadiri lebih dari 50 persen pengurus DPP dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam KNPI, dengan hasil memberhentikan Fahd dari jabatan Ketua Umum DPP KNPI dan Sebagai gantinya, DPP KNPI menunjuk Sekjen Cupli Risman sebagai penggantinya,” ujar Arsi.
Menurut Arsi, Fahd juga tidak dapat merangkul dan menggubris aspirasi dari pengurus di tingkat Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia. Ditegaskannya, dengan dipecatnya Fahd El A Rafiq, maka kendali roda organisasi KNPI dipegang oleh Cupli Risman sampai tahun 2018 mendatang. “Di tahun 2018, kami akan menggelar kongres kembali untuk memilih ketua umum baru. Sekarang ini Ketua Umum DPP KNPI Cupli Risman,” pungkasnya.(rbs)