Balai POM saat mengungkap temuan mie basah yang mengandung boraks |
“Yang mie refly kami sampling di pasar Bersehati kemudian kami uji selama sejam dan hasil positif mengandung boraks, setelah keluar hasil kami datangi lagi barangnya sudah tidak ada, ini jadi bahan kami untuk didalami lagi. Kemudian kita temukan di rumah makan Bintang Wayang kita periksa dan ternyata positif dan didapatkan kristal boraks,” ungkap Kepala BBPOM di Manado Rustyawati Apt. M Kes dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (22/02/2018).
Dia mengatakan temuan ini akan dilanjutkan ke ranah hukum karena terbukti memproduksi barang dilarang. “Proses lanjut, sanksi hukum undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 136b memproduksi dengan bahan dilarang. Sanksinya penjara 5 tahun atau denda 10 miliar,” tegasnya.
Meski kembali ada temuan, Rustyawati menuturkan bahwa penggunaan mie basah menggunakan boraks di kota Manado menurun sejak temuan pertama. Hal ini disebut menunjukkan perkembangan positif. “Dari temuan januari lalu 90 persen dan kini menjadi 4 persen. Ternyata mereka (pengusaha mie) bisa produksi tanpa boraks. Jadi tidak ada alasan lagi mereka produksi mie menggunakan boraks,” ujar dia.
Dari hasil investigasi pihak BBPOM dan instansi terkait telah mengendus adanya dua lokasi yang diduga jadi tempat penjualan boraks di kota Manado. Hal inipun masih didalami pihak BBPOM.
Penulis: Linda Setiawati
Posting Komentar