Dalam rapat koordinasi tersebut di hadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara, Imigrasi dan beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja di Manado.
Mewakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Adisafah dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada perubahan mekanisme perlindungan terkait kepesertaan. “Tidak ada lagi pungutan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tapi langsung karena seluruh psoses terpusat di BP3TKI,” ujar dia sambil menambahkan, sifatnya menerbitkan kartu kepersertaan secara otomatis jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala Seksi Perlindungan dan Perberdayaan, Hard F Marentek dalam sambutannya mengatakan permasalahan TKI yang ditempatkan pada pra penempatan harus memiliki asuransi pra penempataan. Marentek juga menegaskan bahwa Undang Undang No 18 tahun 2017 pelan-pelan harus segera dilaksanakan. “Istilah TKI berubah menjadi pekerja migran indonesia. Perubahan lainnya tentang perlindungan migran Indonesia masih di susun Perpres-nya,” ujar dia sambil menambahkan, di Sulut jumlah pekerja migran Indonesia yang ditempatkan lewar BP3TKI Manado berjumlah 60 orang.
Penulis: Linda Setiawati
Posting Komentar