Victor Polii, Anggota DPRD Kota Manado
KABAR MANADO – Sebanyak empat dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Manado akhirnya resmi memasuki pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Manado.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, salah satu ranperda, tentang pengelolaan air dan tanah, tidak berhasil ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Kota (Dekot) Manado. Menyusul cakupan isi dan aspek legalisasi ranperda tersebut ternyata meliputi tupoksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Seperti halnya yang di sebutkan Victor Polii, Legislator DPRD manado. Menurut Polii, pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut adalah wewenang Pemerintah Provinsi.

"Aturannya sudah jelas untuk itu, ranperda ini tidak bisa dilanjutkan karena itu merupakan tugas dan kewenangan Pemprov Sulut.” Kata Polii di Manado, Jumat (19/6).

Selain itu Polii juga menjelaskan, konsultasi yang dilakukan di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu silam, pun mengisyaratkan demikian.

Pasalnya sejumlah aturan yang dipaparkan, menitikberatkan pada tugas dan tanggung jawab pemprov Sulut.

Dibeberkannya, sejumlah peraturan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) RI 43/2008 tentang Air tanah, UU No. 7/2004 tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Kepres RI No 26/2011 tentang penetapan cekungan air dan tanah serta Peraturan Menteri ESDM RI No 13/200.

Senada diungkapkan Ketua Pansus Benny Parasan. Dia mengatakan, pengelolaan air dan tanah di Kota Manado akan ditangani langsung oleh pemprov Sulut.

“Dasarnya tercantum dalam aturan-aturan tersebut. Makanya, ranperda ini tidak bisa dilanjutkan, dan kami telah memberi rekomendasi serta catatan kepada Pemkot Manado agar bisa ditindaklanjuti.” tandasnya. (rbs)


Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.