(fot/ist)
KABAR MANADO - Dalang Pembongkaran Rumah Keluarga Rahman-Alkatiri, warga Kecamatan Tikala, Kelurahan Ranomuut, Lingkungan II, akhirnya terkuak. Hal tersebut di ketahui saat hasil pembahasan antara Dinas Tata Kota Manado bersama Komisi C DPRD Kota Manado Jumat, (19/6).

Hearing Komisi C yang di laksanakan di ruang Rapat Gabungan DPRD Manado itu di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD manado Richard Sualang dan di ikuti oleh Legislator Stenly Tamo, Lineke Kotambunan, Cicilia Longdong, Muhammad Wongso dan Fanny mantali.

Di temui usai Hearing, Sualang mengatakan bahwa, tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam eksekusi tersebut tidak di sertai rekomendasi dari pihak manapun. Apalagi kalau ada yang mengatakan kalau eksekusi itu atas rekomendasi Distakot.

Sualang menambahkan, Komisi C DPRD manado lewat forum resmi sudah menanyakan langsung kepada Dinas terkait tentang pembongkaran sepihak tersebut. Dan Distakot menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun menyangkut pembongkaran atas dasar tidak mengantongi IMB ataupun bangunan masuk ruang terbuka hijau (RTH).

"Pembongkaran Rumah Warga tersebut menurut saya kesalahan Prosedur. Sebab hanya berdasarkan surat dari Camat setempat. Kan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan tanpa ijin (IMB) adalah Dinas Tata Kota, bukan Camat atau Lurah. Berarti sudah terjadi Overlapping kewenangan disini. Jadi, dengan kejadian ini, di mintakan kepada Bapak Walikota untuk dapat mengevaluasi  kinerja Camat dan Lurah yang menunggangi kejadian itu. " tegas Ketua DPC Partai PDIP itu. (rbs)







Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.