Franky Mocodompis, Kabag Humas Pemkot Manado (ist) |
Hal itu juga yang menyebabkan para petugas PPK, PPS, KPPS marah dan melakukan demo untuk menuntuk hak mereka. “Jadi terkait pergeseran anggaran Pilkada, Pemerintah Kota Manado akan melaksanakan pemberian hibah ke KPU bila semua persyaratan dan ketentuan dipenuhi,”kata Mocodompis, lewat rilisnya di Akun Medco Minggu (28/02/2016).
Lanjut dijelaskan Mocodompis, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Senin 15 Februari 2016 di Ruang Kerja Walikota yang disusul dengan surat resmi Sekda Kota Manado ke KPU Manado, Pemkot Manado menargetkan Jumat 19 Februari 2016 Perwako dan NPHD sudah ditandatangani sehingga proses pencairan hibah dapat dilakukan Senin 22 Februari dan Selasa 22 Februari dana sudah berada di KPU. Jika kemudian diberitakan melalui media Minggu 28/02 bahwa sampai Sabtu 27 Februari dana hibah belum berada di rekening KPU, hal tersebut disebabkan proses kelengkapan dokumen di DPRD yang diperkirakan dapat diselesaikan segera, ternyata memerlukan waktu, dan hasilnya sudah diperoleh meski melebihi target waktu. Sebab lain yg harus diselesaikan Pemkot adalah penegasan kepada KPU baik dalam Rapat 15/02 maupun melalui surat resmi bahwa jaminan penyelesaian dana hibah baik melalui Perwako dan NPHD tidak boleh digunakan sebagai jaminan kepada KPU untuk berhutang. Apakah kemudian komitmen ini dilaksanakan oleh KPU atau tidak, melalui jaminan pembayaran ke kpps, pps, dan PPK, Pemkot tetap mengedapankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian dana hibah Pilkada. Komitmen Pemkot terkait dana Pilkada sudah ditunjukkan melalui persetujuan penggunaan anggaran 2.3M yg ada di rekening KPU. Untuk sisa dana usulan sebesar 5.2M akan dibayarkan bila semua ketentuan sudah dipenuhi dan dipastikan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi jelas posisinya, Pemkot tidak berhutang ke KPU Manado. (red)
Posting Komentar