Hanny Kalele yang menjadi juru bicara saat itu menyerukan bahwa, dalam kepengurusan administrasi di tingkat kelurahan, di gembosi adanya pemerasan terhadap warga.
“Ada pungutan liar yang tidak dilandasi oleh peraturan perundang-undangan seperti pengurusan surat nikah wajib membayar 700.000 rupiah, pengurusan surat kematian harus membayar 1 juta, mengurus ijin usaha atau kios dipatok 1 juta, mendirikan tower diharuskan membayar 1 juta permeter, mengurus surat warisan 1 juta dan sidak KTP di tempat kost setiap mahasiswa diwajibkan membayar 25 ribu,” kata Kalele.
Di sisi lain, warga protes terkait dengan pemilihan kepala lingkungan (Pala), sebab menurut warga, pala yang diangkat tersebut tidak dikenal oleh warga.
“Kalau bisa lakukan tinjauan kembali soal pala lingkungan 1 dan 2. Karena pala tersebut baru satu tahun tinggal di lingkungan 2, tambah lagi hanya seorang yang dipercayakan menjaga kost-kostan. Dan itu tentunya akan mempersulit warga dalam hal mengueus administrasi," seru Kalele.
Aksi yang diterima oleh Legislator Manado, Stenly Tamo, Roy Maramis, Anita De Blouwe dan Victor Polii itu dilakukan di ruang rapat gabungan kantor DPRD Manado. Dan akan ditindaklanjuti serta disounding ke pemerintah kota Manado.
“Permintaan warga ini sudah masuk di catatan kami. Dan pasti akan diteruskan ke pemerintah kota Manado, khususnya soal pergantian Lurah yang di duga lakukan pungli. intinya akan ditindaklajuti," ujar De Blouwe.
Sampai berita ini diturunkan, Lurah Malalyang Dua belum berhasil di koonfirmasi terkait dengan tudingan tersebut. (rollysondakh)
Posting Komentar