Berawal dari tersangka (Linda) menawarkan ingin membeli tanah di tempat pengisian Bahan Bakar minyak (BBM) APMS Tompaso baru Minsel dengan hrga yang disepakat bersama yakni Rp Lima Milliar, kemudian tersangka meyakinkan korban (Vera), tsk menyodorkan uang muka atau DP sebesar Rp 500 juta, dan sisanya akan dilunasi satu bulan kemudian. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tsk tidak melunasinya. Ketika mendapatkan desakan dari korban, tsk membayar dengan menggunakan cek senilai Rp 3,5 m dan 1,5 m secara bertahap.
Menariknya, tsk minta sertifikat tanah tersebut dibalik nam sesuai dengan namanya, dan korban menyetujui. Dan akhirnya korban merasa tertipu ketika cek akan dicairkan ternyata kosong. Disisi lain tsk berbekal sertifikat mengatasnamakan namanya itu menjual tanah tersebut ke pihak ketiga seharga Rp 2,75 m, dan uang itu tidak sampai kepada korban.
Dengan begitu, saat ini untuk kepastian hukum, tsk Linda sudah ditahan penyidik Reskrimum Polda Sulut sejak 9 Januari 2016 untuk menjalani proses hukum dalam perkara penipuan sekaligus penggelapan. Meski begitu, penyidik terus mempelajari dan mengembangkan kasus ini, guna mengantisipasi adanya korban-korban lain, dan juga dugaan keterlibatan oran lain dalam rangkaian perbuatan dengan modus yang sama. (red/km)
Posting Komentar