(ist)
KABAR MANADO - Setelah melewati drama dan yang cukup panjang,akhirnya permohonan pihak pemohon Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku dalam Sidang gugatan perkara Pilkada Kota Manado ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat.

Saat membacakan keputusan, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menyatakan menolak gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Harley Mangindaan – Jimmy Asiku dalam perkara nomor 151. Mendengarkan keputusan itu, Harley Mangindaan ketika ditemui wartawan mengatakan menerima semua keputusan MK.

“Yang pertama bersyukur, sebab apa yang sudah diputuskan merupakan yang terbaik dan harus diterima. Saya kira itu salah-satu petunjuk dari Tuhan," tutur Bang Ai (Sapaan Akrab Harley Mangindaan).

Lebih lanjut dikatakan Mangindaan, sebagai warga kota Manado yang baik, baiknya mendukung siapapun yang menjadi pemimpin yang terpilih. “Yang sudah terpilih haruslah didukung. Marilah kita mendukung walikota dan wakil walikota terpilih. Satu Manado dukung GSVL-Mor, baik setiap program yang direncanakan kedepannya," jelas Ai Mangindaan kembali.

Seperti diketahui Hakim Mahkamah Konstitusi yang duduk dalam ‎sidang tersebut antara lain, Arief Hidayat sebagai Ketua, Anwar Usman sebagai wakil ketua dengan anggota antara lain, ‎Maria Varida, Aswanto. Suhardoyo, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul danWahidudin Adam. (rbs/tt)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.