Pelaku BS alias Brian (16) warga Karombasan Lingkungan III Manado yang pernah buron di tahun 2015 tersebut dicengkeram Tim satu manguni yang dikomandoi Iptu Fandy Bau bersama barang bukti (BB) satu unit R2 Yamaha Mio tanpa surat, dan satu buah telepon genggam jenis polytron.
Sesuai informasi yang didapat media ini, pelaku tanpa perlawanan disergap di karombasan lingkungan IV saat sedang berkendara bersama isteri menggunakan kendaraan R4. Saat ini tersangka sudah diamnkan di kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut. (rbs)