Hal tersebut diungkapkan oleh Robet Tambuwun selaku akil Ketua Komisi A DPRD Manado, menurut Politisi yang akrab disapa Obe ini bahwa, tujuan dibentuknya Perda ini sudah jelas, namun ditegaskannya hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kelihatannya Pemkot kurang tegas dalam melaksanakan Perda tersebut. Contohnya Perda THM yang sangat terlihat sudah dilanggar disisi jam operasionalnya, dan hal itu dialkukan sepihak oleh para pengusaha. Tambah itu dibiarkan saja oleh pemerintah," tandas Tambuwun.
Lebih lanjut dikatakan Obe bahwa, Pemerintah seharusnya tegas dan tidak terkesan mengabaikan penegakkan perda tersebut. "Namanya aspirasi kami mungkin bisa menerima, tapi sebelum perda itu di revisi, pengusaha wajib menjalankan aturan yang ada. Dan sangat diharapkan agar pemkot dapat bersikap tegas," kunci Politisi hanura itu. (rbs/bm)