KABAR MANADO - Kejelasan aturan fungsi kawasan pesisir dan laut di Sulut akan segera dimuat dalam peraturan daerah (Perda) Zonasi. Mengacu UU Nomor 27/2007, Pemprov Sulut siap menjalankan tugas mengatur kawasan perairan mulai 0 hingga 12 mil. Hal ini diungkapkan dalam konsultasi uji publik Perda Zonasi Asisten II Pemprov Sulut Sanny Parengkuan MAP.
”Perda ini diperkuat UU Nomor 23/2014 di mana mulai 2 Oktober, Perda rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) bukan hanya 4 hingga 12 mil yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi 0 hingga 12 mil,” ungkap Parengkuan, Selasa (30/6/2015), saat membuka Konsultasi Uji Publik Perda Zonasi, di Aula Kantor Bappeda Sulut.
Olehnya itu, tim merumuskan berbagai langkah untuk mengubah data-data berdasarkan teknis yang merupakan wewenang Pemprov. ”Focus grup diskusi sudah kami lakukan, bersama seluruh stakeholders terkait, juga konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dan saat ini lewat uji publik pertama,” ujarnya.
Ketua Pokja sekaligus Kepala Bappeda Sulut Ir Roy Roring MSi mengatakan dalam tahap penyiapan materi Perda Zonasi diadakan konsultasi dan diawali lewat forum diskusi. ”Kami mengundang kehadiran pimpinan DPRD Sulut, Polda, Lantamal, Lanud Sri, Polairud, Akademisi, tokoh agama, kepala SKPD lingkup pemprov, dinas terkait di kabupaten kota, camat, dan LSM,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Pokja sekaligus Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut Ir Ronald Sorongan MSi bersyukur dapat melaksanakan konsultasi uji publik pertama. ”Materi dan laporan yang kami susun termasuk peta tematik yang sudah kami buat sesuai data yang kami kumpulkan dan kami paparkan ke publik,” ujarnya.
Dia mengakui, ada beberapa yang menyetujui dan juga diperbaiki. ”Maksud kami lakukan uji publik ini karena selaku Pokja, kami masih belum sempurna. Sehingga kami minta bantuan publik untuk memperbaiki dan semua aspirasi terakomodir,” jelas Sorongan. Peta tematik yang dipaparkan juga diharapkan jika dikoreksi dapat dipertanggungjawabkan sesuai data teknis yang ada.
”Untuk dibuat titik koordinat, arsiran kawasan pemanfaatan ruang laut tidak melenceng dan tumpang tindih,” sambungnya.Sesuai pedoman, pokja penyusunan Perda Zonasi, akan melakukan minimal dua kali uji publik. ”Konsultasi kedua paling lama satu bulan dari hari ini lalu kami menyurat kepada KKP untuk meminta tanggapan dan saran, lalu kepada BKPRN di pusat dan langsung ajukan ke DPRD Sulut untuk disahkan,” tuturnya.(rbs/st)



Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.