“Entah sampai kapan surat izin usaha saya akan bersarang di BP2T. Sudah sebulan belum juga dikeluarkan surat itu,” ungkap salah seorang pengusaha yang diminta tidak disebutkan namanya.
Hal ini terjadi dikarenakan dampak dari roling pejabat yang dilakukan waktu yang lalu. Dimana kepala BP2T saat ini yang ditempati oleh Bismark Lumentut hanya berstatus pelaksana tugas (Plt), dan tidak dapat melakukan penanda tanganan terhadap surat perizinan. Sehingga, sekira 400 permohonan izin tertahan di BP2T. Hal ini pun menjadi perhatian di Lembaga Dewan Kota Manado.
“Memang Plt terbatas kewenangannya. Ini memang harus secepatnya disikapi oleh pemerintah. Harus segera agar bisa mengakomodir keinginan masyarakat untuk percepatan pengurusan izin,” tegas Ketua Komisi A Royke R Anter.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris BP2T Recky Kaawoan saat dikonfirmasi. Dirinya mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengirim surat pengajuan siapa yang akan menanda tangani pengurusan izin di BP2T.
"Saat ini masih sementara diproses. Kemungkinan asisten 2 yang akan menandatangani permohonan perizinan. Kami juga sudah memberikan surat keterangan sementara proses pada setiap pemohon. Dan itu menjadi dasar untuk mereka bisa beroperasi. Kami berharap dalam waktu dekat ini pengajuan siapa yang akan menandatangani keluarnya izin sudah selesai. Karena ini juga sudah diinstruksikan Pak Wali Kota. Karena bisa dikatakan sudah menumpuk,” terang Kaawoan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Manado Steven Wakkary saat dikonfirmasi mengenai mekanismenya seperti apa mengatakan bahwa, hal itu harus diangkat satu tingkat ke atas.
“Kita memang harus ikut aturan. Yang berkoordinasi dibidangnya BP2T yaitu keasistenan 2. Hal ini sudah diajukan BP2T dan sementara diproses. Aturannya seperti begitu, harus Plt bukan definitif. Selama Wali Kota ini sebagai petahana, tidak bisa mengangkat definitif, itu akan salah. Jadi hanya bisa pengisian lowong,” jelas Wakkary. (rbs)
Posting Komentar