Richard Rimbing
KABAR MANADO - Pelaksanaan Tahapan Pemungutan suara pilkada Kota Manado telah terlaksana pada Rabu 17 Februari 2016. Melalui Situs Resmi KPU Pasangan GSVL-Mor Unggul dengan Perolehan 66913 Suara (35,57%) menang Tipis diatas Paslon yang lain.

Terkait kemungkinan akan adanya potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon yang kalah,  Richard Rimbing Ketua Relawan Pengawas Pemilu  Kota Manado menerangkan bahwa berdasarkan hitung-hitungan UU No.8 Tahun 2015 serta PMK No.5 Tahun 2015 potensi gugatan yang akan dilayangkan oleh paslon yang kalah tidak akan diterima oleh MK.

"Selisih suara yang cukup kecil kemungkinan akan menjadi penggugah bagi pasangan calon yang ingin melancarkan gugatan di Makamah Konstitusi. Namun Berdasarkan data C1 yang dipublikasikan di website KPU dan UU No.8 Tahun 2015 serta PMK No.5 Tahun 2015, potensi gugatan yang mungkin akan ada pasti ditolak,"Terang Richard.

Dia juga menjelaskan cara menghitung selisih suara yang diterapkan oleh Makamah Konstitusi.

"Berdasarkan UU No.8 Tahun 2015 Selisih suara tidak boleh lewat dari 2% dan berdasarkan PMK No.5 Tahun 2015, cara menghitungnya adalah suara terbanyak yaitu 66913 dikalikan dengan 2% maka kita akan mendapatkan 1338 setelah itu hasilnya dibandingkan dengan selisih suara GSVL-Mor dan Mangindaan-Asiku. Jika Selisih suara GSVL dan Mangindaan-Asiku melebihi angka 1338, maka gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing. Namun kita tunggu saja sampai Pleno KPUD Manado Selesai." tegas Richard menutup. (rollysondakh)

Posting Komentar

picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} Kabar Manado adalah pusat informasi Berita terkini seputar Sulawesi utara {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.