Hal itu menyusul saksi no urut 4 tidak menerima
"PSU wajib di tindaklanjuti, tapi tidak wajib di laksanakan," kata Rompas.
Mendengar itu saksi paslon no urut 4 Anis Supit langsung berang. "Tidak bisa seperti itu. Ini Undang-undang Pak, yang tidak bisa di langgar. Dan hal ini akan kami laporkan ke DKPP," pungkas Supit sambil bergegas keluar dari ruang pleno.
Terkait hal tersebut, saksi Paslon no urut 3 James Karinda mengatakan, seharusnya setiap saksi harus tahu menempatkan diri.
"Kami diam bukan tidak tahu aturan. Kita disini sebagai saksi, jangan membuat kesan seolah mengintervensi pihak KPU dan panwas," tegas Karinda. (rollysondakh)
Posting Komentar