Richard Sualang |
Wolter Wangou selaku Kuasa Hukum yang dipercayakan oleh warga mengatakan, “Kami memang sengaja menunggu hingga usai paripurna di lembaga DPRD Manado, karena taat dengan hukum dan aturan, hingga kami dapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi warga Bumi Nyiur. 19 Maret silam pemkot Manado melalui Sat Pol PP telah dengan semena-mena lakukan penggusuran tanpa ada dasar hukum yang jelas, untuk itu kami ingin meminta keadilan. Tambah lagi tanah tersebut sudah ditempati dari tahun 60an," tandasnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Richard Sualang menegaskan bahwa, pemerintah kota Manado harus berupaya menyediakan tempat tinggal, sampai kebutuhan makanan kepada warga Bumi Nyiur ini. “Kami meminta agar pemerintah menetapkan tanah tersebut berstatus quo. Selanjutnya, pemerintah berupaya menyediakan tempat tinggal dan makanan bagi warga Bumi Nyiur ini. Dan lembaga dewan mendukung upaya hukum yang akan ditempuh warga untuk menguji alas hukum (sertifikat) kepemilikan terhadap tanah tersebut,” seru Sualang yang disambut aplos warga.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Hafrey Sendoh mengaju akan menyampaikan hal itu ke Penjabat Walikota Manado untuk ditindaklanjuti. (rollysondakh)
(24/03/2016)
Posting Komentar